5 Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Guru Wajib Diketahui Kepala Sekolah

Dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah memiliki peran penting dalam mengunggah dokumen sebagai bukti dukung. Apa saja dokumen tersebut?

Jasinvite.com | 5 Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Guru Wajib Diketahui Kepala Sekolah - Dalam institusi pendidikan, kinerja guru merupakan salah satu faktor utama yang memengaruhi kualitas pendidikan. Untuk memastikan kinerja guru berjalan optimal, kepala sekolah memiliki peran penting dalam pengelolaan dan evaluasi kinerja mereka. Salah satu tugas pentingnya adalah mengunggah berbagai dokumen sebagai bukti dukung pada tahap penilaian kinerja guru. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti konkret yang menunjukkan kualitas dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.

Pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru, kepala sekolah diminta untuk mengunggah beberapa dokumen penting yang akan menjadi dasar penilaian kinerja guru. Dokumen-dokumen ini mencakup Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP), Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan, Dokumen Laporan Satuan Pendidikan, Rangkuman Kehadiran Guru, dan Surat Penugasan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang dokumen-dokumen yang perlu diunggah oleh kepala sekolah sebagai bukti dukung dalam penilaian kinerja guru. Semua penjelasan akan disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh semua kalangan. Mari kita simak bersama-sama!

Daftar Isi

Jasinvite.com - 5 Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Guru Wajib Diketahui Kepala Sekolah
Jasinvite.com - 5 Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Guru Wajib Diketahui Kepala Sekolah

5 Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Guru Wajib Diketahui Kepala Sekolah

Berikut ini penjelasan terkait dengan masing-masing dokumen tersebut sebagai bukti dukung : 

Jasinvite.com - 5 Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Guru Wajib Diketahui Kepala Sekolah di PMM
Jasinvite.com - 5 Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Guru Wajib Diketahui Kepala Sekolah di PMM

1. Dokumen KOSP

Dokumen KOSP yang diunggah merupakan dokumen KOSP yang disusun oleh Kepala sekolah, guru dan pemangku kepentingan lainnya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan proses belajar mengajar esuai dengan kurikulum yang pilih dan ditetapkan oleh satuan pendidikan

2. Dokumen perencanaan satuan pendidikan

Dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan.

Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas: 

  1. Rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
  2. Rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.

Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah dokumen rencana kerja jangka pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.

3. Dokumen laporan satuan pendidikan

Dokumen laporan satuan pendidikan adalah dokumen laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan. Untuk konteks Pengelolaan kinerja tahun 2024, maka dokumen yang diunggah adalah laporan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023.

4. Rangkuman kehadiran guru

Rangkuman kehadiran guru merupakan hal yang sama dengan “Dokumen Rekapitulasi Kehadiran Bulanan (Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan). Jadi, yang diunggah bukan daftar hadir, namun rekapitulasi kehadiran kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

5. Surat penugasan

Surat penugasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Jika Anda merupakan kepala sekolah definitif, Surat penugasan yang dimaksud adalah Keputusan Kepala Daerah tentang pengangkatan Kepala Sekolah.
  • Jika Anda bertindak sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah (Plt. Kepala Sekolah), surat penugasan yang diunggah adalah surat perintah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.
  • Jika Anda bertindak sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah (Plh. Kepala Sekolah), surat penugasan yang diunggah adalah surat perintah sebagai Pelaksana Harian Kepala Sekolah.

Dengan mengunggah berbagai dokumen ini, kepala sekolah dapat memberikan bukti konkret tentang pengelolaan kinerja guru dan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Sumber:
pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id

Baca juga :
Media Informasi Pendidikan, Lifestyle, Design dan Teknologi