Pendaftaran dan Seleksi PPG Tahap 2 Tahun 2022

Berikut ini informasi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II.

Jasinvite.comPendaftaran dan Seleksi PPG Tahap 2 Tahun 2022 - Hi, kawan jasinvite. Pada kesempatan kali ini Minda ingin berbgi informasi terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap II. Berdasarkan Surat Kemdikbud Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 terkait Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahap II Tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek, telah mengumumkan pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahap 2. Berdasarkan Surat Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 tanggal 12 April 2022, disampaikan beberapa informasi tentang Persiapan Pendaftaran dan Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap II Tahun 2022.

Jasinvite.com -  Pendaftaran dan Seleksi PPG Tahap 2 Tahun 2022
Jasinvite.com -  Pendaftaran dan Seleksi PPG Tahap 2 Tahun 2022

Pendaftaran dan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022

Berikut informasi yang tertulis dalam Surat tentang informasi penting terkait persiapan seleksi dan pendaftaran PPG Daljab Tahun 2022 Tahap 2.

Informasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahap II

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Dapodik yang diambil tanggal 21 Maret 2022.

  1. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:
  2. a. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
    b. Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.
  3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

  4. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
  5. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.
  6. Berdasarkan informasi diatas, silahkan cek akun SIM PKB masing-masing. Kalau anda termasuk kriteria sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan . Daftarkan segera diri Anda. dan simak persyaratan seleksi dibawah ini.

Persyaratan Seleksi Adminstrasi  PPG Dalam Jabatan Tahap II

1.Persyaratan Peserta

a. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
b.Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
e.Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g.Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

a. Guru

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

b. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil pindai (scan) SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    • Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah bukan PNS;
  4. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Demikian infromasi dari Jasinvite.com terkait Pendaftaran dan Seleksi PPG Tahap 2 Tahun 2022. Semoga Bermanfaat.

Source:
https://ppg.kemdikbud.go.id/news/pendaftaran-dan-seleksi-administrasi-pendidikan-profesi-guru-ppg-dalam-jabatan-tahun-2022-tahap-ii

Baca juga :
Media Informasi Pendidikan, Lifestyle, Design dan Teknologi