Kabar Gembira untuk Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
Jasinvite.com | Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 – Jika Anda belum lulus PPPK tahap 1 dan 2, Anda masih bisa mengikuti Seleksi PPPK Tahap 3 Tahun 2022. Taukah Anda kenapa PPPK tahap 3 digabng dengan PPPK Tahun 2022? Lantas siapakah yang akan diuntungkan?
Untuk diketahui, pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka, bagaimana rekruitmen seleksi PPPK tahap 3?
Kemendikbudristek mengatakan, rekruitmen guru PPPK akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.
Bagi guru yang lulus passing grade 2021 akan jadi proritas pada rekruitmen PPPK 2022.
Jasinvite.com - Kabar Gembira untuk Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 |
Kabar Gembira untuk Formasi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022) mengatakan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.
"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Iwan Syahril.
Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.
Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.
"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.
Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.
"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.
Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.
Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.
"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir kompas.com.
Formasi Guru PPPK 2021 Tahap 3 Tidak Dihilangkan
Para guru honorer masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi guru PPPK tahap 3.
Kemendikbudristek pun menyatakan mengenai hal ini masih dibahas di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Saat ini jadwal PPPK tahap 3 untuk guru tengah digodok oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.
Meski demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK tahap 3 akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasi tersebut menjadi 970.410 orang.
“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi.
Ditambah, akan adanya penambahan terkait kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tuturnya.
Tenaga Honorer Kesehatan Diminta Segera Daftar PPPK 2022
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi meminta agar tenaga honorer kesehatan segera daftar ASN PPPK 2022 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pasalnya, tenaga honorer akan dihapus pada 2023.
Di lain sisi, pemerintah masih kekurangan aparatur sipil negara (ASN) untuk tenaga kesehatan.
Untuk itu, Menkes) Budi Gunadi meminta agar tenaga honorer kesehatan segera daftar ASN PPPK 2022.
"Kami ingin menyampaikan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia, agar masa depannya lebih jelas, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dan dinas kesehatan agar segera bisa kami proses sebagai Calon ASN atau PPPK yang sekarang sudah dibuka," ujar Budi dalam konferensi pers daring, Jumat, 29 April 2022.
Sampai saat ini, kata Budi, ada 200.000 tenaga kerja dengan honorer yang sudah mendaftar.
Pendaftar calon ASN paling banyak adalah perawat.
Menurut Budi, kebutuhan paling banyak saat ini sebetulnya adalah dokter dan dokter spesialis.
Ia memaparkan, sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas yang ada atau 5,65 persen Puskesmas belum memiliki dokter.
Kemudian, sebanyak 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan lengkap.
Selanjutnya 302 dari 618 atau 48,9 persen dari RSUD Kelas C dan D di seluruh Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis lengkap.
"Jadi di satu sisi kita melihat ada kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter-dokter spesialis yang sangat signifikan di Indonesia. Di sisi lain ada aturan baru di 2023, bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer kesehatan. Makanya dibuka formasi ASN PPPK pada 2022 dan 2023 ini, yang difokuskan merekrut tenaga honorer," ujar Budi.
Kemenkes Butuh 114.402 Formasi PPPK
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan.
Berdasarkan hasil perhitungan, kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
"Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).
Arianti menuturkan, metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
Berdasarkan hasil rapat terbatas 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022, diperoleh kesepakatan, fokus pemenuhan dan pemerataan nakes sesuai target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan.
Tiga menteri ini pun sepakat mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Penetapan formasi PPPK tahun 2022 mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan banyak aspek, sehingga prinsip pengusulan formasi PPPK mempertimbangkan prioritas jenis nakes yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah," beber dia.
Lebih lanjut Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.
Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.
"Setelah itu, formasi diberikan kepada Menteri PANRB," sebut dia seperti dilansir Kompas.com.
Supaya lebih jelas, berikut ini syarat nakes non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK tahun 2022:
Syarat Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan
- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
- Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes)
- Merupakan tenaga kesehatan non ASN
- Diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Tahapan Kegiatan Rekruitmen
- Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret
- Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April.
- Validasi usulan formasi : Bulan Mei.
- Penetapan kebutuhan : Bulan Juni.
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni
- Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni
- Pengumuman seleksi : Bulan Juli
- Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli
- Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli
Demikian informasi penting dari Jasinvite.com yang dapat disampaikan kepada seluruh calon peserta seleksi PPPK Tahap 3 dan formasi baru Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Sumber : Kompas.com
Gabung dalam percakapan