Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru
Jasinvite.com | Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru – Hi, Kawan Jasinvite, kali ini Minda ingin meneruskan informasi dari Kementerian Agama terkait perubahan alamat akses Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Quran (SIPDAR-PQ). Apa itu SIPDAR-PQ, Link Akses SIPDAR-PQ, dan Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ dapat Anda simak penjelasannya dibawah ini.
Daftar Isi
Jasinvite.com - Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru |
Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru
Apa itu SIPDAR-PQ?
SIPDAR-PQ merupakan singkatan dari Sistem Informasi
Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan al-Quran. SIPDAR-PQ ini dikembangkan dan
dikelola oleh Subdit Pendidikan al-Quran, Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren, Direktorat Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
Dengan tujuan untuk memudahkan pengelolaan penerbitan tanda daftar Lembaga
Pendidikan al-Quran (LPQ).
Link Akses SIPDAR-PQ
Berdasarkan Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia Nomor B-2431/DJ.I/HM.01/09/2022, tanggal 15 September 2022
tentang Perubahan alamat akses SIPDAR-PQ.
Dalam surat tersebut berisikan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil evaluasi SIPDAR PQ setelah berjalan dari Bulan Juni s.d Agustus 2022 serta untuk peningkatan mutu dan akses layanan Pendidikan Al-Qur’an Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada pengunaan SIPDAR PQ bagi semua stakeholder Lembaga Pendidikan Al Quran.
Terhitung mulai tanggal 16 September 2022, kami beritahukan kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bahwa pendaftaran dan update data LPQ berganti alamat menjadi : https://sipdarlpq.kemenag.go.id. Bersama surat ini, diharapkan Bapak/Ibu Kepala Kantor Wilayah agar segera menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait dan para stakeholder Lembaga Pendidikan Al Quran.
Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Yusron (08119842202) atau sdr Bugi (08111018136). Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Prosedur Pengajuan Tanda Daftar LPQ
Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran
adalah sebagai berikut :
B. Melakukan pendaftaran secara online dimulai dengan
melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah
berkas-berkas yang telah ditentukan.
C. Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status
LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.
E. Admin Kanwil Kemenag terkait melakukan proses validasi
usulan dan hasil verifikasi faktual lalu memutuskan apakah usulan penerbitan
Tanda Daftar dapat diterima atau tidak. Jika usulan dinyatakan lengkap dan
sesuai juknis maka Nomor Tanda Daftar dan Nomor Statistik LPQ akan dibuat
secara otomatis oleh SIPDAR saat Admin Kanwil menyimpan hasil validasi.
F. Pengusul menerima notifikasi bahwa usulan telah diterima
dan dapat melihat nomor Tanda Daftar serta Nomor Statistik LPQ pada menu Status
LPQ.
G. Nomor Tanda daftar tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan aktivasi kelembagaan LPQ pada sistem EMIS Kemenag melalui admin EMIS Kemenag Kabupatan.
Demikian informasi dari Jasinvite.com terkait Alamat Akses SIPDAR-PQ Terbaru. Semoga bermanfaat.
Gabung dalam percakapan